Berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Maka dari itu untuk menyelaraskan dan meningkatkan kerjasama pembangunan antara pemerintah dan swasta melalui pengembangan program TJSLP di Kabupaten Cianjur perlu terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara perusahaan sebagai Mitra TJSLP dengan pemerintah daerah melalui forum TJSLP Kabupaten Cianjur.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) menurut UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah:
PERDA 10/2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk:
Program CSR merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan lain bagi program pembangunan daerah yang tidak dapat didanai dari APBD
Memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan siokronisasi dan hamonisasi dalam penyusunan program pembangunan berbasis masyarakat serta menjadi pedoman bagi Perusahaan dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program TJSP di Daerah.
Tujuan CSR ini adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun pada masyarakat umum secara efetif dan efisien.
Asas penyelenggaraan TJSP menggunakan prinsip-prinsip:
Prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada:
Tim Pelaksana TJSLP (CSR) adalah tim yang dibentuk melalui Keputusan Bupati untuk membantu Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP.
Tim Pelaksana TJSLP (CSR) mempunyai tugas: