Tentang CSR (TJSLP)

Tentang CSR
Corporate Social Responibility

Berdasarkan Undang-Undang nomor 40  Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Maka dari itu untuk menyelaraskan dan meningkatkan kerjasama pembangunan antara pemerintah dan swasta melalui pengembangan program TJSLP di Kabupaten Cianjur perlu  terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara perusahaan sebagai Mitra TJSLP dengan pemerintah daerah melalui forum TJSLP Kabupaten Cianjur.

LATAR BELAKANG

    Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) menurut UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah:

    • Tanggung jawab perusahaan
    • Pembangunan ekonomi berkelanjutan
    • Kualitas kehidupan dan lingkungan yang lebih baik
    • Perusahaan dan masyarakat

    PERDA 10/2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk:

    • Sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan program pembangunan daerah berbasis masyarakat
    • Pedoman dan arahan bagi perusahaan dan pemangku kepentingan

    Program CSR merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan lain bagi program pembangunan daerah yang tidak dapat didanai dari APBD

MAKSUD

Memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan siokronisasi dan hamonisasi dalam penyusunan program pembangunan berbasis masyarakat serta menjadi pedoman bagi Perusahaan dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program TJSP di Daerah.

TUJUAN

Tujuan CSR ini adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun pada masyarakat umum secara efetif dan efisien.

PRINSIP CSR CIANJUR

Asas penyelenggaraan TJSP menggunakan prinsip-prinsip:

  • Kesadaran umum;
  • Kepedulian;
  • Keterpaduan;
  • Kepatuhan hukum dan etika bisnis;
  • Kemandirian;
  • Sensitivitas;
  • Keberpihakan;
  • Kemitraan;
  • Inisiasi;
  • Mutualistis dan non diskriminasi;
  • Koordinatif.

Prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada:

  • Manajemen yang sehat;
  • Profesional;
  • Transparan;
  • Akuntabilitas;
  • Kreatif dan inovatif;
  • Terukur;
  • Program perbaikan berkelanjutan;
  • Keadilan yang bijak; dan
  • Kebijakan yang adil.

TIM FASILITASI TJSLP (CSR)

Tim Pelaksana TJSLP (CSR) adalah tim yang dibentuk melalui Keputusan Bupati untuk membantu Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP.

FUNGSI

    Tim Pelaksana TJSLP (CSR) mempunyai tugas:

    • Mensosialisasikan tata kelola penyelenggaraan TJSLP berdasarkan peraturan yang ada;
    • Mensosialisasikan program dan kegiatan pemerintah daerah yang dapat diadopsi sebagai program  TJSLP/CSR perusahaan;
    • Membantu pengawasan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan;
    • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Bupati melalui Forum TJSLP/CSR.

Mari Bergabung Menjadi Mitra CSR Kabupaten Cianjur

Contact Us